SEJARAH MA’HAD
Diterbitkan : Sabtu, 11 Juli 2020
Ma’had Daarut Tahfizh Al Ikhlas adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang Pendidikan Islam dengan focus utama adalah Tahfizh Al-Qur’an. Ma’had ini diformalkan secara hukum dalam bentuk yayasan melalui akte notaries pada tanggal 5 Juni 2009.
Adapun awal dari perjalanan Ma’had ini dirintis pada tanggal 10 Mei 2005 pasca bencana tsunami di Aceh. Pada saat itu Pendiri Ma’had (Ustaz Zulfikar) berada dalam kamp pengungsian bersama dengan ribuan orang lainnya, Tidak sedikit diantara para pengungsi ini adalah anak-anak yang menjadi yatim/yatim piatu karena bencana tsunami, sehingga merasa terpanggil hatinya untuk membantu mereka.
Timbullah cita-cita untuk membuat sebuah wadah penampung anak-anak yatim korban tsunami ini dan membekali mereka dengan ilmu-ilmu agama serta mengajarkan Al-Qur’an. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut didirikanlah Ma’had Tahfizh Al-Qur’an. Dalam menjalankan aktivitasnya ma’had ini mendapatkan dukungan penuh dari Yayasan Paguyuban Al-Ikhlas Jakarta. Sehingga ma’had ini pun diberikan nama “Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas”.
Dalam perjalanannya menuju kemandirian, setelah lima tahun aktivitas ma’had ini berlangsung maka didirikanlah Yayasan Daarut Tahfizh Al-Ikhlas, Tujuan pendirian yayasan ini adalah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas agar pendidikan dapat berjalan secara optimal. Termasuk didalamnya fasilitas infrastruktur pendidikan, metode pengajaran dan tenaga pengajar yang berkualitas dan lain-lain.
Sejak terbentuknya Yayasan sampai saat ini, Yayasan Daarut Tahfizh Al Ikhlas sudah memiliki satu bangunan berupa 6 Ruang kantor untuk 3 lembaga pendidikan yaitu MIT, MTsTdan MAT, 18 Kelas Belajar, 1 unit Laboratorium, 1 Unit Perpustakaan, 1 Unit UKS, 18 kamar Asrama dengan kapasitas 300 orang santri, 1 unit rumah guru, 1 unit dapur umum dan ruang makan serta 1 unit kantin 18 kamar Asrama dengan kapasitas 300 orang santri, 1 unit rumah guru dan sebuah Mushalla dalam proses pembangunan diatas tanah wakaf hamba-hamba Allah lebih kurang 6.243 m2 di Jalan Rambutan Komplek Villa Buana Gardenia, Desa Lampasi Engking Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Secara umum kondisi Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga pendidikan lainnya yang ada di Aceh, baik dalam bentuk sekolah maupun madrasah pada jenjang dasar hingga menengah atas, Artinya pendidikan yang berlangsung pada madrasah atau sekolah mengacu kepada delapan standar pendidikan nasional yaitu
-
Standar Kompetensi Lulusan;
-
Standar Isi;
-
Standar Proses;
-
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
-
Standar Sarana dan Prasarana;
-
Standar Pengelolaan;
-
Standar Pembiayaan Pendidikan dan;
-
Standar Penilaian Pendidikan.
Standar ini juga dilaksanakan pada lembaga Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas, namun perbedaan dengan lembaga pendidikan lainnya adalah dari segi hafalan al-Qur’an, pada Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas hafalan al-Qur’an merupakan program unggulan sebagai ciri khas dari lembaga Ma’had Daarut Tahfizh Al-Ikhlas.